Originally Posted by dragonz2009
UU RI perkawinan
Pasal 2
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
|
Aku setuju! Di pasal 2 ayat 1 itu kan udah disebutin, sah jika menurut hukum dan agama. Yang namanya sesama jenis udah pasti dilarang. Lagian gimana mau punya keturunan? Wong jeruk makan jeruk.