Menurutku gk boleh..
UU-nya juga ada nih..
UU RI perkawinan
Pasal 2
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
nah kita tw klo semua agama gk meng-izinkan perkawinan sejenis kan??
ada lagi...
Pasal 7
- Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
- Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
- Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
nah kita liat bahwa disana tertulis 'pria' dan 'wanita'..
berarti jelas pernikahan sejenis dilarang oleh UU..
klow mw lbh jelas baca aja disini :
http://www.lbh-apik.or.id/uu-perk.htm
how 'bout that?
_________________________
where is the love??
it's here