View Single Post
Old 20 July 2011, 10:46 PM   #2
dragonz2009
Senior Member
 
dragonz2009's Avatar
 
Bergabung: Jul 2011
Location: Kec. Kramatwatu, Banten
Posts: 185
dragonz2009 is on a distinguished road
Default

Menurutku gk boleh..

UU-nya juga ada nih..

UU RI perkawinan
Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
nah kita tw klo semua agama gk meng-izinkan perkawinan sejenis kan??
ada lagi...
Pasal 7
  1. Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
nah kita liat bahwa disana tertulis 'pria' dan 'wanita'..
berarti jelas pernikahan sejenis dilarang oleh UU..

klow mw lbh jelas baca aja disini : http://www.lbh-apik.or.id/uu-perk.htm

how 'bout that?
_________________________
where is the love??

it's here

dragonz2009 is offline  
Reply With Quote