View Single Post
Old 22 July 2011, 08:53 AM   #3
ayyu
Member
 
ayyu's Avatar
 
Bergabung: Feb 2011
Location: Surabaya
Posts: 61
ayyu is on a distinguished road
Default

Originally Posted by dragonz2009 View Post

UU RI perkawinan
Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Aku setuju! Di pasal 2 ayat 1 itu kan udah disebutin, sah jika menurut hukum dan agama. Yang namanya sesama jenis udah pasti dilarang. Lagian gimana mau punya keturunan? Wong jeruk makan jeruk.
__________________
rambling of a teenage girl...
ayyu is offline  
Reply With Quote