Sekolah.org

Go Back   Sekolah.org After School Ngobrol apa saja

Reply silakan bergabung untuk ikut diskusi :-)
 
Thread Tools
Old 6 June 2011, 08:30 PM   #1
yumi_chu
Senior Member
 
yumi_chu's Avatar
 
Bergabung: May 2011
Location: sumatera utara
Posts: 177
yumi_chu is on a distinguished road
Talking Pernikahan sesama jenis VS UUD NRI '45

Menurut teman-teman semua, menentang pernikahan sesama jenis ntu melanggar UUD NRI '45 ga sih???

kan di pasal 28B ayat 1 disebutkan bahwa "setiap org berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."

btw, gimana cara mereka melanjutkan keturunan ya? nyiahahaha... Nb : saia bukan manusia sejenis loo..~~~
__________________
Where is the love?
yumi_chu is offline  
Reply With Quote
Old 20 July 2011, 10:46 PM   #2
dragonz2009
Senior Member
 
dragonz2009's Avatar
 
Bergabung: Jul 2011
Location: Kec. Kramatwatu, Banten
Posts: 185
dragonz2009 is on a distinguished road
Default

Menurutku gk boleh..

UU-nya juga ada nih..

UU RI perkawinan
Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
nah kita tw klo semua agama gk meng-izinkan perkawinan sejenis kan??
ada lagi...
Pasal 7
  1. Perkawinan hanya diizinkanjika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
  2. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita.
  3. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan salah seorang atau kedua orang tua tersebut dalam Pasal 6 ayat (3) dan (4) Undang-undang ini, berlaku juga dalam hal permintaan dispensasi tersebut ayat (2) pasal ini dengan tidak mengurangi yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).
nah kita liat bahwa disana tertulis 'pria' dan 'wanita'..
berarti jelas pernikahan sejenis dilarang oleh UU..

klow mw lbh jelas baca aja disini : http://www.lbh-apik.or.id/uu-perk.htm

how 'bout that?
_________________________
where is the love??

it's here

dragonz2009 is offline  
Reply With Quote
Old 22 July 2011, 08:53 AM   #3
ayyu
Member
 
ayyu's Avatar
 
Bergabung: Feb 2011
Location: Surabaya
Posts: 61
ayyu is on a distinguished road
Default

Originally Posted by dragonz2009 View Post

UU RI perkawinan
Pasal 2
  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Aku setuju! Di pasal 2 ayat 1 itu kan udah disebutin, sah jika menurut hukum dan agama. Yang namanya sesama jenis udah pasti dilarang. Lagian gimana mau punya keturunan? Wong jeruk makan jeruk.
__________________
rambling of a teenage girl...
ayyu is offline  
Reply With Quote
Reply silakan bergabung untuk ikut diskusi :-)

Thread Tools



Zona waktu GMT +7. Waktu saat ini adalah 09:39 PM.


Powered by vBulletin®
Copyright © Jelsoft Enterprises Ltd.